Once published, remains public and stays forever

Tahukah anda bahwa data apapun yang diletak pada media sosial menjadi konsumsi publik dan tetap berada disana selamanya?

Menjadi konsumsi publik bisa berarti bahwa data seseorang kemudian hari dapat digunakan oleh orang lain secara ilegal dan digunakan untuk tujuan tertentu lainnya.
Tetap berada disana selamanya dalam artian data yang sudah dipublikasikan akan disimpan pada server media sosialnya dan walaupun sudah dihapus, data tersebut tetap ada pada server tersebut.

Well, it’s about Data Privacy.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE) mendefinisikan Data Pribadi adalah “Setiap data tentang seseorang baik yang teridentifikasi dan/atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung melalui Sistem Elektronik dan/atau nonelektronik.”

Lebih spesifik lagi, mengacu pada UU Perlindungan Data dan Privasi di Eropa, EU General Data Protection Regulation (GDPR), data pribadi adalah “Setiap informasi terkait seseorang (‘subjek data’) yang dapat mengenali atau dapat dikenali; mengenali secara langsung atau tidak lansung seseorang tersebut, terutama dengan merujuk pada sebuah tanda pengenal seperti nama, nomor identitas, data lokasi, data pengenal daring atau pada satu faktor atau lebih tentang identitas fisik, psikologis, genetik, mental, ekonomi, atau sosial orang tersebut.
Data pribadi ini menurut Bapak Wahyudi Djafar dibedakan menjadi dua kategori: Data Pribadi Bersifat Umum, seperti: Nama, Alamat, Alamat e‐mail, Data lokasi, IP address, web cookie; dan Data Pribadi Spesifik (Sensitif), seperti: ras, etnis, agama, pandangan politik, orientasi seksual, genetik, biometrik, kondisi mental dan kejiwaan, catatan kriminal.

Selanjutnya, apabila di kemudian hari data pribadi ini digunakan oleh orang lain tanpa izin yang bersangkutan dan menimbulkan kerugian, maka seseorang tersebut dapat mengajukan gugatan atas kerugian yang ditimbulkan. Dimana hal ini telah melanggar aturan perlindungan data pribadi pengguna Internet, UU ITE Pasal 26 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 yang berisi: “Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan Orang yang bersangkutan.”

Jadi bagaimana untuk mencegahnya?

Mari berperilaku bijak dalam memberikan informasi/data di ranah media sosial. Berikanlah data seperlunya saja. Karena ketika seseorang meletakkan data tersebut di media sosial, maka data tesebut sudah tidak menjadi data pribadi lagi melainkan sudah menjadi konsumsi publik dan tetap ada selamanya.

Sumber:
https://law.ugm.ac.id/wp-content/uploads/sites/1043/2019/08/Hukum-Perlindungan-Data-Pribadi-di-Indonesia-Wahyudi-Djafar.pdf
https://badanpendapatan.riau.go.id/home/hukum/8495315769-doc-20170202-wa0015.pdf

Please follow and like us:

One thought to “Once published, remains public and stays forever”

Leave a Reply

Your email address will not be published.