Untuk melakukan pendaftaran Sidang Proposal, TA1, atau TA2 silakan Login ke sistem terlebih dahulu. Berikut Alurnya:
- Buka menu Request Approval Laporan.
- Upload laporan yang akan dimintakan persetujuannya oleh pembimbing.
- Menunggu status laporan disetujui oleh Pembimbing.
- Apabila sudah disetujui, buka menu Daftar Sidang.
- Pada bagian pilih laporan, pilih laporan yang sudah disetujui tadi.
- Tunggu sampai koordinator TA memberikan jadwal sidang yang dapat dilihat di dashboard Anda.
Video Panduan:
Terkait perbaikan sidang, berikut beberapa ketentuan yang harus diketahui:
- Perbaikan sidang PROPOSAL tidak wajib di-upload pada sistem.
-
Perbaikan sidang TA 1 wajib di-upload pada sistem. Adapun alurnya:
- Mahasiswa mengajukan perbaikan pada menu berita acara sidang (menunggu approval pembimbing).
- Pembimbing menyetujui hasil perbaikan pada sistem (diajukan ke penguji).
- Apabila sudah disetujui pembimbing, penguji baru dapat menyetujui atau menolak perbaikan.
- Perbaikan sidang TA 2 berlaku alur yang sama seperti TA 1.
Video Panduan:
Terkait pra-sidang, berikut ketentuan yang harus diperhatikan:
- Draft laporan TA2 (baik sudah disetujui atau belum).
- Demo aplikasi yang sudah di-upload ke YouTube.
- Mengklik menu Request Prasidang, lalu mengisi form:
- Tanggal prasidang: Tanggal saat prasidang akan/sudah dilakukan.
- Periode sidang: Pilih periode sidang yang didaftar.
- Draft laporan: File laporan terkait.
- Link demo aplikasi: Tautan video demo aplikasi di YouTube.
Video Panduan:
Terkait berkas final TA, berikut beberapa ketentuan:
- Pastikan perbaikan sidang TA2 sudah disetujui oleh semua penguji.
- Kumpulkan semua berkas yang diperlukan:
- Halaman judul (disetujui pembimbing).
- Halaman pengesahan (tanda tangan penguji & pembimbing).
- Bukti cek plagiarisme dari pembimbing.
- Poster Tugas Akhir & Laporan Akhir.
- Dokumen Perancangan.
- Pengecekan TKT & Katsinov (jika ada).
- Link Produk TA di Google Drive/Cloud publik.
- Ubah status menjadi "Diajukan ke Pembimbing" jika lengkap.
- Lanjutkan verifikasi data diri di SILAM setelah berstatus Lengkap, serta hubungi wali untuk pra-yudisium.
Video Panduan: